Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalOJK Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan dan Perluas Inklusi Keuangan di Pasar Modal...

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan dan Perluas Inklusi Keuangan di Pasar Modal Indonesia

UPDATEBALI.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat integritas dan memperluas inklusi keuangan di sektor pasar modal, sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas” yang digelar di Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.

Mahendra menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dan para investor melalui transparansi dan integritas yang tinggi.

“Tema kali ini menegaskan komitmen kita dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan para investor, melalui transparansi, integritas, serta memperluas inklusi keuangan agar lebih banyak masyarakat yang terlibat menjadi investor dan merasakan manfaat pasar modal yang lebih besar lagi, serta dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Dalam 47 tahun terakhir, Pasar Modal Indonesia telah menunjukkan kemampuannya dalam beradaptasi dan berkembang, sehingga mampu berperan sebagai pilar penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Meski menghadapi ketidakpastian ekonomi global akibat tensi geopolitik dan normalisasi harga komoditas, Pasar Modal Indonesia tetap stabil. Per 9 Agustus 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.257 poin, dengan kapitalisasi pasar saham mencapai Rp12.302 triliun, mencerminkan pertumbuhan sebesar 5,38 persen year-to-date (ytd).

Baca Juga:  Gunung Merapi Kembali Mengalami 108 Kali Gempa Guguran

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa Pasar Modal Indonesia pernah mencapai IHSG tertinggi pada 14 Maret 2024 di level 7.433 poin, dengan kapitalisasi pasar tertinggi sebesar Rp12.469 triliun pada 28 Mei 2024. Indeks Obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga mencatat pertumbuhan 3,29 persen ytd, mencapai level 386,94 pada 8 Agustus 2024.

Penghimpunan dana di Pasar Modal Indonesia terus meningkat, dengan OJK memberikan Pernyataan Efektif atas 132 Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum senilai total Rp1.309 triliun hingga 9 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya merupakan emiten baru, termasuk 27 emiten saham dan satu emiten efek bersifat utang/sukuk. Selain itu, penghimpunan dana oleh UKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) meningkat, dengan total dana Rp1,15 triliun dari 579 UKM per 30 Juli 2024.

“Jumlah investor di Pasar Modal Indonesia terus bertambah signifikan, dengan jumlah investor mencapai 13,43 juta atau meningkat 10,4 persen ytd, mayoritas di antaranya berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan partisipasi yang semakin luas dari kalangan muda,” ujarnya.

Pasar Modal Syariah juga menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 2,46 persen ytd, mencapai level 216,84 poin pada 9 Agustus 2024, dan kapitalisasi pasar saham syariah sebesar Rp6.894,12 triliun, meningkat 12,17 persen ytd.

Baca Juga:  KPU Buleleng Tetapkan 432 DCS Anggota DPRD Kabupaten Buleleng

OJK juga memperkenalkan Bursa Karbon, yang telah beroperasi sejak akhir 2023, dengan 71 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, volume perdagangan mencapai 1.777.141 ton CO2 ekuivalen, dan nilai akumulasi perdagangan sebesar Rp37,03 miliar.

Dalam upaya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat, OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor Pasar Modal. Hingga 9 Agustus 2024, OJK telah menerbitkan tiga Peraturan OJK baru, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek, dan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

OJK juga telah menerbitkan 5.458 perizinan, mengawasi 1.022 emiten, 120 perusahaan efek, serta menyelesaikan 42 dari 59 pengaduan yang diterima. Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK telah menetapkan 967 sanksi, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan denda administratif dengan total nilai Rp1,075 miliar.

Di tahun 2024, OJK juga mengizinkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk bekerja sama dalam mengembangkan kegiatan usaha sebagai Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Valuta Asing bersama Bank Indonesia dan industri perbankan. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pendirian CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Baca Juga:  OJK Cabut Izin Kresna Life, Berikan Perintah Tertulis

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan regulasi dan pengembangan ekosistem Pasar Modal. Sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK berencana menerbitkan berbagai Peraturan OJK untuk menindaklanjuti 37 amanat yang berkaitan langsung dengan sektor Pasar Modal.

Beberapa kebijakan penting yang telah diambil antara lain penerbitan POJK mengenai pemenuhan kewajiban Manajer Investasi kepada nasabah, perdagangan karbon melalui bursa karbon, serta laporan kepemilikan saham. OJK juga tengah menyusun POJK Klasterisasi yang mencakup penguatan dan pengembangan pengelolaan investasi, transaksi, lembaga efek, serta emiten dan perusahaan publik.

OJK juga mempersiapkan sejumlah rancangan peraturan yang berfokus pada peningkatan likuiditas transaksi di Pasar Modal, manajemen risiko, serta transparansi dan tata kelola pasar. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan transparansi dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Dalam menghadapi dinamika global, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tetap tangguh, stabil, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan Pasar Modal Indonesia dapat terus memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments