UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diberlakukannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, merupakan bagian dari arahan OJK pada saat itu.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa pengaturan suku bunga tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri LPBBTI.
Hal ini sejalan dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang menekankan peran asosiasi, dalam hal ini AFPI, untuk membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dan membantu pengelolaan pengaduan masyarakat serta penertiban anggotanya agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi.
“Pengaturan ini sangat diperlukan demi melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan menjaga keberlangsungan serta integritas industri LPBBTI/Pindar,” tegasnya.
OJK juga memastikan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batas maksimum manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian, dinamika industri Pindar, dan kemampuan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, OJK tidak segan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai kewenangannya.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga ekosistem pendanaan digital yang sehat, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(yud/ub)