OJK Resmi Tunda Deadline Laporan Keuangan Asuransi hingga Pertengahan 2026

0
257
OJK mencatat perbankan Indonesia tetap tumbuh positif pada Maret 2026 dengan kredit naik 9,49% menjadi Rp8.659,05 triliun, didukung DPK yang kuat dan kualitas kredit yang terjaga secara stabil dan sehat.
OJK mencatat perbankan Indonesia tetap tumbuh positif pada Maret 2026 dengan kredit naik 9,49% menjadi Rp8.659,05 triliun, didukung DPK yang kuat dan kualitas kredit yang terjaga secara stabil dan sehat. Sumber foto : OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyesuaian sejumlah kewajiban pelaporan bagi industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas laporan serta mendukung kesiapan pelaku industri dalam memenuhi regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kebutuhan penguatan tata kelola, stabilitas, serta keberlanjutan sektor jasa keuangan, khususnya di tengah penerapan standar akuntansi terbaru.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menjelaskan OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Baca Juga:  Mulai Besok, Galaxy S25 Edge Bisa Dibeli Langsung! Desain Tipis, Kamera 200MP

Jika sebelumnya jatuh tempo pada 30 April 2026, kini diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini berkaitan dengan implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi.

Selain itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban turunan, antara lain:

  • Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima.
  • Batas waktu publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan diperpanjang hingga 31 Juli 2026.
  • Penyampaian laporan keberlanjutan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Baca Juga:  Hujan Deras, Pohon Mangga di Buleleng Tumbang Tutupi Akses Jalan

“OJK menilai tambahan waktu ini diperlukan untuk memastikan penerapan PSAK 117 berjalan konsisten, andal, dan sesuai ketentuan,” ujarnya pada Sabtu 25 April 2026.

Di sisi lain, OJK juga memperpanjang masa implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.

Kewajiban sebagai pelapor yang semula berlaku pada 31 Juli 2025, kini diundur menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi syariah yang memiliki produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Baca Juga:  BMKG: Waspadai Tinggi Gelombang Pelabuhan di Bali Hingga 2,5 Meter

Penyesuaian dilakukan untuk memberi ruang bagi industri dalam menyiapkan infrastruktur, meningkatkan kualitas data debitur, serta menyempurnakan mekanisme pelaporan.

OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.(yud/ub)