Kamis, April 24, 2025
BerandaNasionalOJK Perkuat Regulasi PVML dengan 12 POJK Baru, Ini Daftarnya!

OJK Perkuat Regulasi PVML dengan 12 POJK Baru, Ini Daftarnya!

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menciptakan industri yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:  Bupati Suwirta Hadiri Sosialisasi Teknis Relokasi dan Pembongkaran Pasar Rakyat Tematik Wisata

“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ungkap Agusman pada Rabu, 12 Februari 2025.

Adapun 9 POJK yang diterbitkan pada akhir tahun 2024 antara lain:

  1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
  2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
  4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;
  5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
  6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
  7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
  8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan
  9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Baca Juga:  Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan, Wabup Kasta Hadiri Rapat Bulan Dana PMI

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Asosiasi di bidang PVML, seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan dari berbagai industri PVML, termasuk PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Acara ini juga diikuti lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga mensosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama di sektor PVML. Aturan ini berlaku bagi seluruh entitas di sektor tersebut.

Baca Juga:  Bupati Sedana Arta Buka Sosialisasi Kemudahan Berusaha Waspada Investasi Ilegal di Kabupaten Bangli

Selain sebagai ajang penyebarluasan informasi regulasi kepada industri, sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai arah kebijakan sektor PVML ke depan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments