UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari upaya untuk memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat. Penguatan ini juga mencakup peningkatan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, penguatan infrastruktur SLIK dan iDebKu akan berlangsung selama beberapa hari, sehingga sistem ini akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
“Selama periode ini, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan,” ucapnya.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memberikan pelayanan optimal kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK, yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018. Mengingat pentingnya peran SLIK, yang digunakan oleh lebih dari 2.000 LJK di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lainnya, penguatan infrastruktur ini sangatlah krusial.
Penguatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang nantinya akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending). Perluasan cakupan ini diharapkan dapat membantu LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat luas.
SLIK dan iDebKu akan kembali beroperasi pada 26 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.
OJK meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan ini dan mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum waktu downtime dimulai. LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk OJK melalui email di helpdesk@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat umum dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di konsumen@ojk.go.id.(yud/ub)