OJK Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Peningkatan Ekonomi Nasional

0
214
OJK Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Peningkatan Ekonomi Nasional
OJK Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Peningkatan Ekonomi Nasional. Sumber foto: OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) dengan tujuan memperkuat dan mengembangkan regulasi yang mendukung industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” yang digelar di Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.

Baca Juga:  Pujawali di Pura Asem Sari Amerta, Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya

Ogi menjelaskan bahwa pada 2025, OJK akan fokus pada dua kebijakan utama dalam sektor PPDP, yakni penyelesaian masalah secara objektif dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan sektor PPDP melalui tiga tingkatan: industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

“Dalam program legislasi OJK, kami akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di bidang PPDP, termasuk POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan,” ujar Ogi.

Baca Juga:  Tarif dari Dermaga Marina ke Kepulauan Seribu Masih Normal

Dia juga mengharapkan peran serta aktif dari seluruh industri dalam proses penyusunan regulasi ini untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor PPDP.

Selain pemaparan kebijakan, acara ini juga diisi dengan diseminasi mengenai tiga Peraturan OJK terbaru yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mencakup POJK mengenai kualitas SDM, perizinan dana pensiun, dan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi.(yud/ub)

 

Baca Juga:  Kabupaten Buleleng Kini Memiliki Satpol PP Pariwisata