Jumat, April 25, 2025
BerandaNasionalOJK Optimistis Kinerja Sektor Jasa Keuangan 2025 Tetap Positif, Luncurkan SIPELAKU dan...

OJK Optimistis Kinerja Sektor Jasa Keuangan 2025 Tetap Positif, Luncurkan SIPELAKU dan IASC

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK optimistis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang ada serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Acara ini dihadiri oleh ratusan pelaku industri jasa keuangan serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam PTIJK 2025, OJK tidak hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, tetapi juga meluncurkan dua inisiatif baru, yaitu Indonesia Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, serta Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (SIPELAKU). Langkah ini merupakan upaya OJK untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  Pawintenan dan Metatah Massal PHDI Kota Denpasar Diserbu Ratusan Umat Hindu

OJK optimis tren positif sektor keuangan akan berlanjut pada 2025 dengan berbagai proyeksi pertumbuhan, antara lain:

  • Kredit perbankan diperkirakan tumbuh sebesar 9-11 persen, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 6-8 persen.
  • Penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan mencapai Rp220 triliun.
  • Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan diprediksi tumbuh 8-10 persen, meskipun dihadapkan pada tantangan penurunan penjualan kendaraan bermotor.
  • Aset asuransi diproyeksikan tumbuh 6-8 persen.
  • Aset Dana Pensiun diperkirakan meningkat 9-11 persen, sementara Aset Penjaminan tumbuh 6-8 persen.

Sinergi kebijakan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya, dinilai krusial untuk mencapai target ini. Selain itu, sinergi ini juga bertujuan untuk memaksimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong perekonomian nasional.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah di Pejarakan

Sebagai bentuk penguatan pengawasan di sektor jasa keuangan, OJK meluncurkan dua sistem baru, yaitu Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (SIPELAKU) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).

1. SIPELAKU SIPELAKU adalah aplikasi yang menyediakan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan integritas industri ini. Aplikasi ini mencakup berbagai data, termasuk:

  • Profil pelaku,
  • Riwayat alamat,
  • Riwayat pekerjaan, dan
  • Riwayat keterlibatan dalam kasus fraud.

Data dalam SIPELAKU bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang dikirim oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK.

2. IASC (Indonesia Anti Scam Center) IASC dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan (scam) secara lebih cepat dan efektif.

Baca Juga:  Praktisi: Keberlanjutan Dongkrak Nilai Tambah dan Daya Saing Usaha

Fungsi utama IASC meliputi:

  • Memfasilitasi penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
  • Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak penipuan.
  • Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa.
  • Mengkoordinasikan langkah hukum terhadap pelaku penipuan.

Pembentukan IASC didorong oleh meningkatnya jumlah kasus penipuan di sektor keuangan dengan nominal kerugian yang semakin besar. Saat ini, IASC telah mendapatkan dukungan dari asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, serta e-commerce untuk mempercepat koordinasi dalam menangani laporan penipuan.

Dengan berbagai kebijakan strategis yang diterapkan, OJK berharap dapat terus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments