UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, sebuah langkah strategis untuk memajukan industri perusahaan pembiayaan agar menjadi lebih sehat, kuat, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam acara peluncuran ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar pada Selasa 5 Maret 2024, bersama dengan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, serta Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, hadir untuk menyampaikan pentingnya roadmap ini dalam mengakselerasi pertumbuhan industri pembiayaan.
Mahendra Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa roadmap ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta meningkatkan edukasi perlindungan konsumen.
“Roadmap ini merupakan langkah penting yang sejalan dengan UU P2SK, yang mendorong OJK untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan dan memperkuat industri keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Agusman menyampaikan bahwa roadmap ini merupakan manifestasi semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.
“Keberhasilan roadmap ini hanya dapat dicapai dengan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di industri pembiayaan,” tambahnya.
Roadmap ini menjadi panduan bagi seluruh pelaku industri untuk meningkatkan kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendukung sektor produktif dan UMKM. Salah satu fokus utama dari program kerja roadmap ini adalah pelindungan konsumen, yang dijunjung tinggi sebagai prinsip utama dalam layanan sektor jasa keuangan.
Data terbaru hingga Desember 2023 menunjukkan pertumbuhan yang positif dalam industri perusahaan pembiayaan. Jumlah pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp470,86 triliun dengan pertumbuhan sebesar 13,23 persen year-on-year (yoy). Sekitar 52 persen dari kegiatan usaha perusahaan pembiayaan merupakan pembiayaan multiguna atau untuk kegiatan konsumtif, sementara 35,26 persen disalurkan kepada UMKM.
Dengan peluncuran roadmap ini, diharapkan industri perusahaan pembiayaan dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
- Pilar penguatan ketahanan dan daya saing;
- Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem;
- Pilar akselerasi transformasi digital; dan
- Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028, diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi (2023 s.d. 2025), dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026 s.d. 2027), dan diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028).
Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu:
- Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM;
- Penguatan pengembangan usaha;
- Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan;
- Penguatan pelindungan konsumen;
- Pengembangan elemen ekosistem; dan
- Akselerasi transformasi digital.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
- Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 M, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM;
- Penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.
- Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan early warning system, pengembangan dan penguatan suptech dan regtech, serta penguatan pelayanan perizinan.
- Penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku serta pelindungan konsumen, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan.
- Pengembangan elemen ekosistem melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan LJK lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan termasuk program penjaminan pembiayaan, serta peningkatan pengguna platform asset registry.
- Akselerasi transformasi digital melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber.
Dengan berbagai strategi yang telah ditetapkan, maka pada akhir periode Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 (end-state) perusahaan pembiayaan diharapkan akan mencapai suatu kondisi yang dapat digambarkan sebagai berikut:
- Terwujudnya industri Perusahaan Pembiayaan yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang andal;
- Terciptanya peningkatan sumber pendanaan selain dari sektor perbankan serta pengembangan usaha industri perusahaan pembiayaan terkait produk syariah dan produk sustainable finance;
- Meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- Terlaksananya pelindungan konsumen perusahaan pembiayaan yang memadai;
- Terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan; dan
- Terwujudnya industri Perusahaan Pembiayaan yang menjalankan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya.
Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan.(yud/ub)