OJK Luncurkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan, Industri PPDP Ditargetkan Makin Kompetitif

0
19
OJK meluncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan, daya saing, dan pengelolaan risiko industri perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun.
OJK meluncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan, daya saing, dan pengelolaan risiko industri perasuransian, penjaminan, serta dana pensiun. Sumber foto : OJK/updatebali

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam menghadapi risiko perubahan iklim serta dinamika ekonomi global. Upaya tersebut dilakukan melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.

Peta jalan ini menjadi pedoman strategis bagi regulator dan industri dalam meningkatkan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK meluncurkan peta jalan tersebut dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Peran tersebut dijalankan, antara lain, sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang serta sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Aturan untuk Penguatan Industri Asuransi

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.

Menurutnya, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam penerapannya, prinsip keuangan berkelanjutan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hal ini mencakup kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan peserta.

Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 menjadi panduan transformasi industri untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan peluang pengembangan bisnis seiring dengan transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.

“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.

Baca Juga:  Pilkel di 14 Desa di Tabanan Berjalan Lancar, 3 Incumben Tumbang

Peta jalan tersebut memiliki visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK mendorong penguatan kesiapan industri, peningkatan kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.

Implementasi peta jalan ini bertumpu pada empat pilar strategis, yaitu:

  1. Penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, guna mendukung penerapan prinsip keberlanjutan sesuai dengan karakteristik sektor PPDP.
  2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia industri PPDP, untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
  3. Penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, guna meningkatkan sinergi antara regulator, industri, dan para pemangku kepentingan.
  4. Penguatan pengawasan atas penerapan keuangan berkelanjutan, untuk memastikan prinsip keberlanjutan diterapkan secara konsisten dan terukur.
Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah kepada KPP Pratama Badung Utara dan Polda Bali

OJK akan menerapkan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase utama, yakni penguatan fondasi pada 2026–2027, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.

Tahapan ini memberikan kesempatan bagi industri untuk memperkuat kesiapan internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan. Penerapannya dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri.

Ogi menegaskan, keberhasilan penerapan peta jalan tersebut membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Keberhasilan tidak hanya diukur dari pelaksanaan berbagai program, tetapi juga dari kemampuan industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 dan penguatan kualitas pengawasan, OJK terus mendorong transformasi industri PPDP agar semakin tangguh menghadapi berbagai risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.(yud/updatebali)