UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah terbarunya dalam mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap prinsip syariah di sektor perbankan.
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS).
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS merupakan langkah lanjutan dari POJK sebelumnya, yakni POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang lebih mengkhususkan regulasi terhadap kegiatan perbankan syariah.
Peraturan baru ini mengatur beragam aspek dalam penerapan tata kelola, termasuk penguatan wewenang, struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, hingga kewajiban melakukan kajian eksternal terhadap tata kelola syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa penguatan tata kelola adalah kunci dalam meningkatkan integritas sistem keuangan.
“Semua pihak di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini,” ujar Siregar.
Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa upaya percepatan perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari peningkatan tata kelola.
“Kehilangan kepercayaan akan berdampak serius terhadap pertumbuhan bank syariah,” tambah Rae.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga merupakan langkah konkrit dalam pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. Melalui tata kelola yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah semakin meningkat, memperkuat kehadiran industri perbankan syariah secara keseluruhan.
Penerbitan POJK ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah dalam struktur perbankan syariah.
Meskipun DPS memiliki peran sentral dalam mengawasi kegiatan bank, penerapan prinsip syariah bukanlah tugas tunggal DPS. Seluruh jajaran organisasi bank, termasuk direksi, dewan komisaris, dan fungsi internal bank, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS dapat diakses secara lengkap melalui website resmi OJK dan aplikasi SIKePO. Langkah ini diharapkan akan membantu perbankan syariah untuk tetap menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan. (yud/ub)





