UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Supervisory Service (FSS) Korea melakukan pertemuan bilateral di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024, untuk membahas kerja sama dalam pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kolaborasi di masa depan.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun.
Dalam pertemuan tersebut, kedua otoritas memfokuskan pembahasan pada aspek pengawasan LJK yang beroperasi di kedua negara, termasuk pengawasan lintas batas terhadap LJK Korea yang beroperasi di Indonesia. Mahendra Siregar menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan LJK di kedua negara, serta pentingnya melakukan pembahasan mendalam tentang pengawasan terhadap institusi keuangan milik Korea yang beroperasi di Indonesia.
“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan yang mendalam tentang pengawasan institusi keuangan milik Korea di Indonesia, termasuk rencana bisnisnya, untuk melihat gambaran yang lebih jelas terhadap kondisi yang ada saat ini,” ujar Mahendra.
Gubernur FSS Lee Bokhyun juga menyampaikan apresiasi atas pertemuan tersebut, yang dianggap penting untuk memperkuat kolaborasi antara OJK dan FSS Korea.
“FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan sektor perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” tambah Lee.
Saat ini, terdapat satu bank milik Indonesia, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), yang memiliki kantor cabang di Seoul, Korea. Di sisi lain, enam bank Korea beroperasi di Indonesia, termasuk PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.
Sektor asuransi juga menunjukkan kerja sama yang signifikan, meskipun Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea. Sebaliknya, enam perusahaan asuransi Korea beroperasi di Indonesia, antara lain PT Hanwa Life Insurance Indonesia dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Kerja sama antara OJK dan FSS Korea telah terjalin melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015. Sejak itu, berbagai kegiatan seperti seminar, study visit, pemeriksaan langsung, dan secondment telah dilakukan sebagai bagian dari implementasi kerja sama yang disepakati.
Dengan pertemuan ini, OJK dan FSS Korea semakin memperkuat komitmen untuk menjalin dan mempererat hubungan bilateral, khususnya dalam hal koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan, guna mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di kedua negara.(yud/ub)





