OJK Perketat Regulasi Usaha Bulion, Aturan Baru Lindungi Konsumen dan Cegah Pencucian Uang

0
254
OJK Fokus Dorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dan UMKM di Tengah Tantangan Ekonomi Global 2024
OJK Fokus Dorong Pertumbuhan Perbankan Syariah dan UMKM di Tengah Tantangan Ekonomi Global 2024. Sumber foto: OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

POJK ini memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan usaha terkait emas, meliputi Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan kegiatan lainnya.

Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan LJK untuk berperan dalam penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, bertujuan untuk mengakomodasi permintaan dan penawaran emas serta mendorong monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

Baca Juga:  Ngaben Massal di Samsam, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa aturan ini diharapkan dapat membantu LJK dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap emas.

“Dengan POJK ini, kami berharap LJK dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas di masyarakat,” ungkap Agusman.

Poin Penting dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024

Beberapa aspek utama yang diatur dalam POJK ini antara lain:

  1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion – Meliputi Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
  2. Persyaratan untuk LJK Penyelenggara – Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin mengelola Kegiatan Usaha Bulion.
  3. Mekanisme Perizinan – Proses perizinan yang harus ditempuh oleh LJK untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion.
  4. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan – Pengaturan pentahapan untuk pelaksanaan usaha bulion.
  5. Penerapan Prinsip Kehati-hatian – Pengaturan agar usaha ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
  6. Tata Kelola dan Manajemen Risiko – Kewajiban LJK untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.
  7. Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme – Strategi untuk menghindari pencucian uang dan pendanaan ilegal.
  8. Strategi Antifraud dan Perlindungan Konsumen – Kebijakan untuk mencegah penipuan dan melindungi hak konsumen.
  9. Pelaporan – Sistem pelaporan yang wajib diterapkan oleh LJK penyelenggara.
Baca Juga:  Bank Indonesia dan Dekranasda Bali Perkuat Pelindungan Konsumen dari Skala Rumah TANGGA

POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan, dan Pemerintah berharap agar pedoman ini dapat menjaga stabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan yang bergerak dalam kegiatan usaha berbasis emas. (yud/ub)