UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah lanjutan dalam menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan dengan mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Langkah ini dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif terhadap Michael Steven, seorang pemegang saham di PT Kresna Asset Management.
Dalam perkara yang mencuat pada Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven untuk membatalkan sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan terhadapnya sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tersebut sebelumnya diterbitkan oleh OJK sebagai upaya untuk menghentikan intervensi Michael Steven yang dinilai merugikan konsumen di sektor jasa keuangan.
Menurut OJK, Michael Steven terbukti melakukan intervensi dalam pengelolaan dana PT Kresna Asset Management untuk kepentingan grup Kresna, meskipun statusnya sebagai ultimate beneficial owner tidak secara jelas tercantum dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. Tindakan ini disebut telah menyebabkan konflik kepentingan yang merugikan konsumen.
Dalam persidangan, OJK telah menyajikan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang mendukung klaim bahwa sanksi yang diterbitkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para ahli yang dihadirkan juga menegaskan bahwa langkah OJK untuk mengeluarkan perintah tertulis kepada Michael Steven adalah langkah yang tepat untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, OJK juga menginformasikan kepada Majelis Hakim mengenai penetapan Michael Steven sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dengan dugaan pelanggaran di grup Kresna, yang menjadi bagian dari konteks lebih luas dari kasus ini.
Dengan mengajukan memori kasasi ini, OJK berharap agar keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa tindakan yang merugikan konsumen di sektor jasa keuangan dapat ditindaklanjuti dengan tepat sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius baik dari masyarakat maupun pemerintah, dengan harapan bahwa penyelesaian yang adil dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang terkena dampak langsung dari intervensi yang dilakukan oleh Michael Steven. (yud/ub)