UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program 3 juta hunian, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dukungan ini diwujudkan melalui kebijakan strategis yang memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berdasarkan manajemen risiko yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.
OJK telah menginstruksikan perbankan dan LJK lainnya untuk memperluas pembiayaan KPR bagi MBR. Salah satu langkah pendukung adalah pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang bertujuan meminimalisir risiko moral hazard dan asymmetric information dalam proses kredit.
SLIK digunakan sebagai alat analisis kelayakan calon debitur tanpa menjadi satu-satunya faktor penentu pemberian kredit. Tidak ada larangan bagi debitur dengan kredit non-lancar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan baru, termasuk penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil. Hingga November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Untuk menangani kendala dalam proses pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157. Pengaduan mencakup masalah Surat Keterangan Lunas (SKL) dan kesulitan pelunasan. OJK juga berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman guna mempercepat penyelesaian pengaduan.
OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan:
- Penilaian Kualitas KPR Berdasarkan Ketepatan Pembayaran
Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas aset produktif untuk KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga bagi debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar. - Bobot Risiko ATMR Kredit KPR Rendah
Berdasarkan SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, kredit KPR dapat dikenakan bobot risiko rendah dengan bobot terendah 20%, tergantung rasio Loan to Value (LTV). Penurunan LTV akan menurunkan bobot ATMR, memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan KPR. - Pencabutan Larangan Kredit Pengadaan Tanah
Larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023, memberi peluang lebih luas bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan.
Selain itu, OJK bersama stakeholder terkait terus mengembangkan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) untuk mendukung likuiditas pembiayaan. Dengan kebijakan ini, diharapkan program 3 juta hunian dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (yud/ub)