spot_img
BerandaFinansialOJK dan MUI Sinergi Tingkatkan Sektor Keuangan Syariah di Indonesia

OJK dan MUI Sinergi Tingkatkan Sektor Keuangan Syariah di Indonesia

UPDATEBALI.comJAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

Dalam acara yang disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Ketua MUI, K.H. M. Anwar Iskandar, menjadi penandatangan nota kesepahaman tersebut di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk membangun umat dan bangsa Indonesia.

Baca Juga:  OJK Dukung Kebijakan Baru DHE SDA, Perkuat Stabilitas Ekonomi Nasional

“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.

Menyikapi hal tersebut, Anwar Iskandar, Ketua MUI, menyampaikan apresiasi atas langkah kerjasama antara OJK dan MUI yang diharapkan akan mengembangkan ekonomi syariah dan memberi manfaat bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Hari Milad ke-10 Majelis Taklim Mualaf Kuta Utara

“Dengan nota kesepahaman ini, kita (OJK dan MUI) berkomitmen untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional,” tegasnya.

Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil dan UMKM.

OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor ini guna menciptakan keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberi kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Bali Beans Coffee & Co Angkat Kopi Arabika Plaga ke Pasar Global Lewat Model “From Crop to Cup”

Berikut ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
1. Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah;
2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah;
3. Kerja sana dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat;
4. Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah;
5. Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai;
6. Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan
7. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments