UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat daya saing dan kontribusi BPR dan BPRS terhadap perekonomian daerah.
Komitmen ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam sambutannya pada acara Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I Tahun 2024 yang digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024.
“Sinergi antara OJK dengan industri perbankan telah memberikan dampak positif terhadap kinerja perbankan di Bali dan Nusa Tenggara. Hal ini tercermin dari beberapa indikator seperti kecukupan modal yang tetap di atas ambang batas, likuiditas yang terjaga, serta risiko kredit yang berhasil dimitigasi dengan baik,” kata Kristrianti.
Namun, Kristrianti menekankan pentingnya peningkatan fungsi intermediasi BPR dan BPRS, khususnya dalam hal penyaluran kredit dan pengelolaan kualitas pembiayaan. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan ini akan menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan kinerja keuangan BPR dan BPRS.
“Kita masih memiliki beberapa tantangan, seperti mengatasi dampak lanjutan pasca-pandemi, pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir tahun 2024, serta implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP),” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh 163 BPR dan BPRS, dan mencakup sesi penyegaran mengenai Peraturan OJK (POJK) terbaru, termasuk POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, serta POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik untuk BPR dan BPRS, dan sosialisasi Pengawasan Market Conduct.
Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, juga memberikan apresiasi terhadap evaluasi ini. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi oleh BPR dan BPRS di Bali setelah pencabutan relaksasi restrukturisasi kredit dampak COVID-19 pada Maret 2024.
“Melalui momentum ini, BPR dan BPRS diharapkan untuk meningkatkan internalisasi kondisi bank dalam hal Good Corporate Governance, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Integritas, sehingga BPR dapat memiliki daya saing yang kuat dan berkesinambungan,” ujar Komplit.
Di akhir sambutannya, Kristrianti juga mengajak seluruh pengurus BPR dan BPRS untuk meningkatkan pengawasan, baik terhadap jajaran internal maupun keluarga, serta meningkatkan pemahaman mengenai dampak negatif dari pinjaman online ilegal dan judi online. Hal ini diharapkan dapat mencegah masalah yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun bank.
Melalui sinergi yang terus dibangun antara OJK dan industri BPR serta BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan ekosistem industri jasa keuangan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan dapat terus berkembang, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik. (yud/ub)