spot_img
spot_img
BerandaBaliObat Keras tanpa Resep Beredar di Bali, Polisi Amankan Ribuan Butir

Obat Keras tanpa Resep Beredar di Bali, Polisi Amankan Ribuan Butir

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Peredaran obat-obatan ilegal dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar jaringan distribusi obat keras dan psikotropika tanpa izin edar dengan nilai total mendekati Rp2 miliar.

Kasus ini terungkap pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda di wilayah Legian, Kuta, Badung. Lokasi pertama berada di Jalan Nakula Legian Kaja, kedua di Jalan Lebak Bene Legian Kelod yang digunakan sebagai gudang penyimpanan, dan ketiga di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja.

Baca Juga:  Dua Personel SPKT Polsek Kuta Diperiksa Terkait Dugaan Penerimaan Uang

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni AR (41) asal Lombok Tengah, NTB, dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur. Dari tangan keduanya, disita 65.028 butir obat berbagai jenis tanpa izin edar, antara lain metilfenidat, diazepam, alprazolam, tramadol, hingga obat kuat seperti Viagra, Cialis, dan Kamagra.

Nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp1,95 miliar. Ditresnarkoba menyebut, peredaran obat berbahaya itu berpotensi membahayakan ratusan orang.

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Polres Badung Lakukan Rekayasa Lalulintas di 11 Titik

“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 447 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan obat ilegal,” tegas Kombes Pol Radiant, Kamis 25 September 2025.

Hasil penyelidikan awal mengungkap, obat-obatan tersebut diperoleh para tersangka melalui jaringan daring dengan inisial I, D, R, dan E. Modus yang dipakai adalah menjual obat keras berlogo (K) dan psikotropika tanpa resep, dengan target masyarakat umum demi keuntungan finansial.

Baca Juga:  Dikira Bawa Kabur Anak WNA, Seorang Driver Online Beri Penjelasan kepada Polda Bali

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bali juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran obat berbahaya.

“Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” imbau Kombes Radiant.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments