UPDATEBALI.com, TABANAN – Perumda Dharma Santhika (PUDDS) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Kantor Kejari Tabanan, Selasa, 11 Maret 2025.
Direktur Utama PUDDS, Kompiang Gede Pasek, ST, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, bimbingan hukum dari kejaksaan sangat penting dalam memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai regulasi, terutama di sektor pangan yang menjadi fokus utama PUDDS.
“Kami berterima kasih atas pendampingan ini. Dengan bimbingan dari kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam mengelola perusahaan agar tetap sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.
Ia berharap MoU ini segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih konkret.
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Mayang Tari, SH, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi akan diwujudkan dalam pendampingan hukum yang lebih intensif.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum, baik tertulis maupun lisan, agar PUDDS dapat beroperasi sesuai regulasi,” kata Mayang Tari.
Dengan adanya kerja sama ini, PUDDS diharapkan dapat lebih tertib hukum dalam menjalankan kebijakan perusahaan, sekaligus mengoptimalkan perannya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor ketahanan pangan Tabanan. (tia/ub)





