spot_img
spot_img
BerandaBaliNekat Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Tejakula Dibekuk Polisi

Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Tejakula Dibekuk Polisi

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berinisial RB asal Banjar Dinas Suka Darma, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Tejakula.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, saat diintrogasi RB mengaku selama ini beroperasi di Wilayah Kecamatan Tejakula dengan barang yang diambil dari seorang di pinggir jalan lalu disimpan sementara di dalam bohlam.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Wilayah Kecamatan Tejakula. Bahkan itu terbukti dari hasil tes seorang yang sebelumnya sudah ditangkap lalu dilakukan tes urine dengan hasil positif. Orang tersebut mengaku mendapat barang haram dari seorang berinisial RB.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Ngenteg Linggih di Desa Adat Serangan

“Kami lakukan pengembangan berdasarkan informasi hasil interogasi, kami langsung lakukan upaya penangkapan paksa terhadap RB pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 11.30 Wita dan kami berhasil dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” Terang dia.

Kemudian, RB dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lengkap. RB mengaku jika dirinya mendapatkan barang dari seorang berinisial JM. Adapun cara RB untuk mendapat barang haram yakni mengambil di Pinggir Jalan Madenan-Bondalem lalu ditempel di sejumlah titik di seputaran Kecamatan Tejakula dengan upah yang sudah disepakati dengan JM. Bahkan sebelum diamankan RB sudah sempat menempel di beberapa tempat.

Baca Juga:  Polres Buleleng Musnahkan Miras dan Knalpot Brong Hasil Penertiban

“Kami langsung ajak RB mengambil semua paket yang sebelumnya ditempel, total kami amankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 6,67 gram,” Imbuh dia.

Selain mengamankan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah handphone dan sebuah bohlam yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap JM, sedangkan RB harus dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling sebentar 5 tahun dengan denda pidana paling banyak sebesar Rp 10 Miliar.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments