UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria anak dua berinisial KPW asal salah satu desa di Kecamatan Busungbiu, Buleleng terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, Ia nekat mencabuli anak sehabatnya sendiri yang masih dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya tersangka yang sudah terbiasa berkunjung ke rumah korban hendak mengambil jaket miliknya karena sebelumnya tertinggal.
Namun, di TKP tersangka hanya mendapati korban seorang diri dan langsung meminta korban untuk mengambilkan jaket yang tertinggal tersebut. Tanpa rasa curiga anak berusia 15 tahun itu langsung mengantarkan tersangka ke salah satu kamar untuk mencari jaket yang dimaksud.
Malangnya, setelah masuk ke kamar, disana tersangka langsung mengunci pintu dan seketika mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur. Beruntung korban berhasil melawan dan hanya terjadi tindakan pencabulan.
“Si tersangka ini melihat situasi rumah korban yang sepi lalu melancarkan aksinya saat korban lengah. Korban didorong dan pintu kamar langsung dikunci. Korban sempat melawan dengan cara memberontak sehingga hanya terjadi tindakan pencabulan sampai membuat celana korban robek,” Terang Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Sabtu 4 Oktober 2025.
Korban lantas menceritakan apa yang terjadi kepada ayahnya dan langsung melaporkan kasusnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng di hari yang sama. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk melakukan visum terhadap korban di RSUD Buleleng.
Hingga akhirnya dengan cukup bukti yang didapat dari hasil olah TKP ditambah keterangan saksi-saksi serta korban. Tersangka lalu diamankan di rumahnya pada Kamis 2 Oktober 2025 untuk selanjutnya ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Visum sudah, hasilnya tersangka terbukti telah mencabuli korban. Kami ambil langkah tegas dengan menangkap serta menahan tersangka terhitung sejak dua hari lalu,” Pungkasnya.(Dna/ub)





