spot_img
BerandaBaliNasabah Deposan LPD Anturan Serahkan Lima Sertifikat Atas Nama Tersangka NAW

Nasabah Deposan LPD Anturan Serahkan Lima Sertifikat Atas Nama Tersangka NAW

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang nasabah deposan LPD Anturan langsung datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sambil menyerahkan lima lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beratasnamakan tersangka NAW, pada Senin (11/07/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Deposan LPD Anturan, berinisial A itu memiliki deposito di LPD Anturan senilai Rp. 800 juta, dirinya kemudian langsung datang ke Kejari Buleleng untuk menyerahkan lima lembar SHM kepada penyidik, masing-masing sertifikat itu luasnya 200 meter persegi yang berlokasi di Desa Panji.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan deposan mendapatkan sertifikat itu dari tersangka NAW pada bulan maret 2021 yang ditujukan sebagai kompensasi yang beratas namakan berinisial A dengan harapan setelah sertifikat itu diserahkan maka dianggap lunas, namun hal itu dilakukaan tanpa sepengetahuan pengurus LPD Anturan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan LPD Anturan tidak tertib.

Baca Juga:  Program Stop Kurangi Beban TPA Peh 34 Persen

“Penggantian uang deposan dengan tanah SHM itu hanya berdasarkan kesepakatan antara Deposan dan Ketua LPD. Sehingga nilai harga tanah sebenarnya masih bisa diperdebatkan dan berpotensi dapat menimbulkan atau merugikan keuangan LPD Aturan,” ucap Kasi Intel Agung Jayalantara saat ditemui diruangannya, pada Senin (11/7/2022).

Deposan menyerahkan sertifikat itu kepada penyidik karena tidak dapat dibalik nama melalui sarana jual beli sebab sertifikat itu telah terblokir di BPN Buleleng oleh Penyidik Buleleng, dirinya berharap nanti setelah perkara LPD Anturan selesai dapat kembali menerima pembayaran senilai deposito yang tersimpan di LPD Anturan.

Baca Juga:  Apple Targetkan Produksi iPhone 220 Juta Unit hingga 2022 Berakhir

Kini kelima sertifikat itu telah diamankan oleh pihak penyidik Kejari Buleleng. Kemudian terkait penelusuran keberadaan sejumlah sertifikat tanah atas naman NAW masih terus dilakukan sebab diduga terdapat sekitar 80 sertifikat aset LPD Anturan menggunakan atas nama tersangka dan dijadikan jaminan di LPD, Bank ataupun Koperasi.

“Kita berharap siapa pun yang pegang sebagai jaminan agar menyerahkan terlebih dahulu supaya penanganan terhadap kasus bisa lebih cepat,” papar Jayalantara.

Baca Juga:  Ribuan Siswa SMA/SMK di Kabupaten Gianyar Astusias Sambut Kehadiran Gubernur Bali

Kasi Intel Jayalantara mengungkapkan bahwa 80 sertifikat tanah itu telah dilakukan pemblokiran sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Sehingga sudah secara sah terblokir di BPN Buleleng, maka 80 sertifikat itu sudah tidak dapat dibalik nama melalui sarana jual beli atau apapun selama proses penanganan kasus itu masih berlangsung.

Hingga saat ini, Kejari Buleleng juga telah mengamankan sekitar 18 Sertifikat dalam kasus ini dengan rincian 5 sertifikat didapat langsung dari nasabah, 1 didapat di LPD Pejarakan, dan 12 lainnya didapat di Kantor LPD Anturan.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments