Mulai 31 Desember Paris Wajibkan Masker di Luar Rumah

0
169

UPDATEBALI.com, Paris  – Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.

“Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta),” tulis siaran pers otoritas.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan ‘tsunami’ COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Baca Juga:  Auckland Longgarkan 'Lockdown', Toko dan Mal Dibuka Lagi

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis. (ub/ant)