UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Denpasar akan tetap beroperasi, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma yang buka setengah hari pada 2 dan 3 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, pada Selasa, 1 April 2025, menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar telah menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait pelaksanaan pelayanan publik saat cuti bersama.
Dalam kebijakan tersebut, OPD yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta untuk tetap membuka layanan. Oleh karena itu, layanan kesehatan dan kegawatdaruratan akan tetap beroperasi selama cuti bersama. Selain itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar juga tetap melayani masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.
“Untuk itu, pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” ujar Benny Pidada Rurus.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kota Denpasar untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama, sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan berbagai jenis pelayanan administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan pada 2 dan 3 April 2025. Selain di MPP Sewakadarma, layanan juga tetap tersedia di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.
“Jadi, masyarakat yang hendak melaksanakan pengurusan administrasi kependudukan dapat melakukannya baik di MPP Sewakadarma maupun di kantor kecamatan,” kata Dewa Juli.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Denpasar memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik penting selama cuti bersama, sehingga kebutuhan administratif tetap terpenuhi tanpa hambatan.(per/ub)