UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Buleleng berinisial PS (48) kini harus berhadapan dengan polisi, usai tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), pada Sabtu 2 September 2023.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Kala itu korban tinggal sendiri dirumahnya karena ditinggal orang tuannya ke kebun, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan aksi tidak senonoh tersebut.
“Tidak ada hubungan. Hanya sebatas tetangga. Pelaku sudah berkeluarga. Korban baru berusia 8 tahun. Belum terjadi persetubuhan,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis 14 September 2023.
Kemudian usai peristiwa itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya. Curiga akan hal itu korban lantas diintrogasi hingga akhirnya terkuak pelakunya tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Tidak terima akan hal tersebut kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi.
“Sebelumnya dilaporkan ke Polsek Tejakula karena ini masalah anak maka penangannya dilimpahkan ke unit PPA Polres Buleleng,” Jelas AKP Darma.
Berdasarkan hasil penyelidikan didukung adanya barang bukti yang cukup, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku dirumahnya, pada Selasa 12 September 2023. Saat ini pelaku sudah dilakukan proses penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.
Akibat aksi bejatnya, kini PS disangkakan dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dna/ub)





