Kamis, April 3, 2025
BerandaBaliMenyongsong Generasi Sehat, Pemkab Buleleng Luncurkan Program Pencegahan Stunting untuk Calon Pengantin

Menyongsong Generasi Sehat, Pemkab Buleleng Luncurkan Program Pencegahan Stunting untuk Calon Pengantin

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Provinsi Bali, bersama dengan pemerintah kabupaten, khususnya Kabupaten Buleleng, terus melakukan upaya pencegahan stunting dengan menyasar “Krama Bali” yang merupakan calon pengantin (catin).

Para catin diharuskan mendaftar ke Kelian Adat masing-masing sebelum melaksanakan “Pawiwahan” atau pernikahan adat.

Langkah ini penting untuk menjaring catin yang akan menjalani screening kesehatan agar generasi penerus mereka tumbuh sehat dan bebas dari stunting.

Hal ini disampaikan oleh Technical Assistant Satgas Stunting Buleleng, Anak Agung Ayu Diah Pradnyadewi, bersama Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, I Ketut Indrayasa, dalam siaran “Obras” di salah satu radio swasta di Singaraja baru-baru ini.

Agung Diah menjelaskan bahwa BKKBN dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah melakukan nota kesepahaman (MoU) pada tahun 2023. Implementasi dari kesepakatan tersebut meliputi sosialisasi di setiap acara di desa adat.

Baca Juga:  Festival Imlek dan Cap Go Meh 2025 di Tabanan, Meriahkan Kebersamaan dalam Keberagaman

“MoU ini tidak memerlukan perarem; sudah ada format berupa Keputusan Prajuru yang mengatur mekanisme kerjasama antara Kelian Desa Adat, masyarakat adat, kader Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan Puskesmas dalam menjaring catin serta melakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.

Prosedur pendaftaran juga sangat sederhana. Catin hanya perlu melaporkan diri ke Kelian Desa Adat, yang kemudian mendata dan mengeluarkan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat. Setelah pemeriksaan, Puskesmas akan mengeluarkan surat keterangan sehat.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Transformasi Digital, Pemkab Buleleng Gelar Pelatihan GTA

“Pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan mencakup pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, dan kadar hemoglobin (HB) darah. Setelah menerima surat keterangan sehat, Kelian Desa Adat dan TPK akan berkoordinasi untuk mencatat dan melaporkan melalui aplikasi Elsimil, kemudian mengunduh sertifikat siap nikah,” jelas Agung Diah.

Sementara itu, I Ketut Indrayasa dari Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng menegaskan dukungannya terhadap program ini. Ia menyatakan bahwa pencegahan stunting sangat penting dan harus dilakukan secara berkelanjutan, dimulai dari calon pengantin.

“Sinergi ini harus terus dibangun mulai dari pemerintah desa hingga banjar adat, karena setiap perkawinan merupakan saksi dalam segi pawongan dalam ‘Tri Upasaksi’. Kami selalu memberikan pembekalan dan pembinaan agar generasi mendatang dapat melahirkan keturunan yang sehat,” ujar Indrayasa.

Baca Juga:  PHDI Kabupaten Gianyar bersama Pemkab Gianyar Ngelaksanayang Astiti Puja

Ia juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap generasi muda calon pengantin, sehingga mereka merasa perlu melapor baik kepada dinas maupun adat. Sosialisasi dan pencerahan kepada masyarakat umum dan yowana mengenai pencegahan stunting menjadi langkah krusial untuk membangun kesadaran.

Di akhir pernyataannya, Indrayasa berharap agar semua desa adat dapat secara terpadu dan kompak melaksanakan MoU ini, sehingga krama Bali yang menikah dapat melahirkan “Prati Sentana yang Suputra,” yaitu generasi yang sehat yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa. (adv/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments