UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2025 pada Kamis 23 Januari 2025.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional KPU Provinsi Bali.
Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sepanjang tahun 2025. Momentum tersebut bertujuan memperkuat komitmen KPU Bali dalam menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami ingin memastikan setiap individu di KPU Bali menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga,” ujar Lidartawan.
Dalam perjanjian tersebut, seluruh peserta berikrar untuk menjaga citra dan kredibilitas lembaga, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menolak pemberian yang tidak sesuai ketentuan. Para pejabat juga menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi jika melanggar poin-poin yang telah diikrarkan.
Penandatanganan pakta integritas ini menunjukkan kesungguhan KPU Bali dalam memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen lembaga untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini menjadi pijakan penting bagi KPU Provinsi Bali dalam mendukung keberhasilan agenda pemilu mendatang, sekaligus menjadi teladan bagi pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab dan integritas di seluruh jenjang kelembagaan.(den/ub)