UPDATEBALI.com, BADUNG – Ledakan kunjungan wisatawan di Bali ternyata memberi dampak serius pada persoalan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa setiap pengelola kawasan pariwisata, khususnya perhotelan, wajib menuntaskan persoalan sampahnya secara mandiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Hal itu disampaikan Hanif saat memberikan arahan kepada jajaran General Manager dan perwakilan hotel berbintang se-Bali dalam kegiatan pembinaan penilaian kinerja lingkungan sektor perhotelan, Jumat 26 September 2025, di BNDCC Nusa Dua.
“Undang-undang sudah jelas, sampah harus ditangani di sumbernya. Pemilik kawasan tidak boleh membiarkan sampah keluar, kecuali residu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Hanif.
Ia mengungkapkan, kapasitas TPA Suwung kini menerima hingga 1.800 ton sampah per hari, sementara jika dihitung dari jumlah penduduk Badung dan Denpasar yang hanya sekitar 1,1 juta jiwa, seharusnya timbulan sampah maksimal 1.300 ton per hari.
“Artinya, ada sekitar 500 ton per hari yang berasal dari aktivitas wisatawan. Ini yang harus kita kelola bersama, dan hotel-hotel tidak bisa lepas tangan,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan para pelaku industri pariwisata agar lebih disiplin dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan. Ia menekankan, pariwisata Bali tidak bisa dilepaskan dari kelestarian budaya dan alam.
“Budaya dan lingkungan adalah fondasi utama pariwisata Bali. Kalau salah satunya rusak, jangan harap pariwisata kita bisa bertahan,” ujar Koster.
Koster juga mengajak seluruh pengelola industri wisata untuk bersinergi dalam menjaga ekosistem dan tata ruang Bali agar keindahan alam serta kenyamanan wisata tetap terjaga.(yud/ub)





