Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Hak Cipta Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

0
26
ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu, (10/10/2026). sumber foto : yud/updatebali

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) harus diiringi dengan pelindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.

Menurut Supratman, jurnalis dan organisasi media perlu mendapatkan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan, terutama di tengah pesatnya distribusi dan pemanfaatan konten melalui platform digital.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat memberikan sambutan kunci dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu, (10/10/2026).

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan, distribusi, dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.

Menurutnya, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi jurnalis dan perusahaan pers, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat memastikan pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi berlangsung lebih transparan sekaligus memberikan kepastian bagi pencipta dan pemegang hak.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Salurkan Alsintan, Bupati Kembang Dorong Modernisasi Pertanian Lebih Cepat

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Ia menilai platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis serta organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan kompensasi yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan perusahaan pers menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi berpotensi terdampak.

Komaruddin juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI. Teknologi tersebut mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Karena itu, menurutnya, perlu ada perhatian terhadap bagaimana karya jurnalistik dimanfaatkan dan bagaimana nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan tersebut dibagikan secara adil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.

Baca Juga:  Pengamat : Silaturahmi ini Menjadi Penting untuk Menjaga Stabilitas Bangsa

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menambahkan, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.

Menurut Fifi, kebijakan yang dikembangkan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya dan beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai pilihan kebijakan untuk melindungi karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi AI.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

“Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.

Baca Juga:  PWI Bali Soroti Maraknya Pencurian Konten Berita, Media Asli Bisa Kehilangan Nilai Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.

Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Meski demikian, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal dan menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi ekosistem pers dan media digital di Bali.

Menurut Milawati, sebagai daerah penyelenggara agenda internasional sekaligus pusat kreativitas, Bali menjadi ruang pertemuan berbagai pertukaran informasi dan karya jurnalistik.

“Kami di Kanwil Kemenkum Bali mendukung penuh arahan Bapak Menteri Hukum dan jajaran DJKI untuk memastikan bahwa karya-karya jurnalistik di daerah tidak hanya terlindungi secara hukum dari penyalahgunaan digital, tetapi juga memberikan kepastian nilai ekonomi yang adil bagi para jurnalis dan insan pers lokal,” ujar Milawati.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Bali siap bersinergi dengan Dewan Pers, instansi pemerintah daerah, serta komunitas media untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemanfaatan layanan kekayaan intelektual.

Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional guna membangun ekosistem digital yang tetap inovatif, sekaligus menghormati hak cipta dan nilai ekonomi karya jurnalistik.(yud/updatebali)