Jumat, Maret 7, 2025
BerandaBaliMengenang Bapak Hamzah Haz, Pemprov Bali Himbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Mengenang Bapak Hamzah Haz, Pemprov Bali Himbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang

UPDATEBALI.comDENPASARPemerintah Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 25 Juli hingga 27 Juli 2024.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta.

Himbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pada Kamis 25 Juli 2024 malam.

“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini hingga tiga hari ke depan, dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  Penutupan PKN Tingkat II, Dewa Made Indra Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif untuk Membangun Bali

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, Bapak Hamzah Haz.

“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” tambah Dewa Indra.

Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz, yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 25 Juli hingga 27 Juli 2024.

Baca Juga:  Koster-Giri Gaungkan Komitmen Budaya, Hiburan Meriah di Tiap Kampanye

“Selanjutnya, kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments