UPDATEBALI.com, BADUNG – Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bersama instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Badung, Kamis, 13 Februari 2025.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) 1 Februari 2025 yang mengatur bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali terdiri dari berbagai instansi, seperti PT Pertamina, Hiswana Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Mereka juga didampingi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tetap stabil meskipun ada kebijakan baru yang diimplementasikan.
“Sidak ini merupakan bagian dari normalisasi setelah terbitnya Surat Edaran tertanggal 1 Februari 2025, yang mengharuskan masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina, dan melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran. Di lapangan, kami menemukan bahwa kondisi tetap stabil dan terkendali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pasek Putra menekankan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg guna mencegah kelangkaan. Ia berharap dengan perluasan pangkalan oleh PT Pertamina, distribusi LPG 3 kg semakin merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil meliputi penambahan jumlah pangkalan untuk mendekatkan pasokan kepada masyarakat. Setiap pangkalan kini menerima rata-rata 50–80 tabung LPG 3 kg per hari, mengurangi jumlah sebelumnya yang mencapai 120 tabung per hari.
“Dari pangkalan, 10% dari jumlah tabung dapat disalurkan ke subpangkalan, sementara sisanya dijual langsung kepada konsumen sekitar pangkalan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga yang berhak mendapatkan LPG 3 kg serta mencegah kelangkaan dan penumpukan pembeli,” terang Hilmy.
Hilmy juga menegaskan pentingnya edukasi bagi pekerja di agen agar lebih teliti dalam menyiapkan LPG 3 kg sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“LPG 3 kg yang didistribusikan harus memenuhi standar berat dan dilengkapi karet segel (seal) untuk menjamin keamanan konsumen,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan rutin dan kerja sama antar instansi, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Badung dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(yud/ub)





