UPDATEBALI.com, BULELENG – Kabupaten Buleleng masih masuk ke dalam zona merah kasus narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng sebut masih banyak masyarakat yang takut melapor, lantaran khawatir akan diproses hukum padahal hanya direhabilitasi.
Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa menyampaikan, memang banyak masyarakat yang takut untuk melapor. Sehingga pada tahun 2023 ini hanya terdapat sebanyak 67 orang pengguna narkoba yang telah direhabilitasi. Angka ini terdiri dari kalangan pelajar, dewasa bahkan hingga masyarakat lanjut usia (lansia).
“Pengguna narkoba yang sudah kita rehabilitasi ini didominasi oleh orang dewasa terutama pengangguran dan pekerja, kalau pelajar memang sedikit,” Ungkap dia, Jumat 29 Desember 2023.
Dimana ada sebanyak 50 orang yang tergolong sebagai pengguna ringan, sehingga mereka hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sementara 17 orang lainnya menjalani rehabilitasi rawat inap yang terdiri dari 14 orang di RSJ Bangli, 2 orang di Lido Bogor, dan satu orang di Tanah Merah.
Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk memberantas narkoba, seperti melakukan sosialisasi yang saat ini telah dilakukan sebanyak 120 kali dengan menyasar lingkungan masyarakat dan instansi pemerintah. Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan tes urine sebanyak 26 kali selama tahun 2023 ini.
Lebih lanjut, AKBP Astawa menekankan agar masyarakat tidak takut untuk melapor ke BNNK Buleleng, sebab mereka tidak akan di proses hukum, melainkan akan dibantu agar bisa pulih dengan cara rehabilitasi, sehingga mereka bisa berkomitmen pada diri sendiri agar tidak kembali mengonsumsi narkoba.
Dalam hal ini juga diperlukan adanya dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat di sekitarnya, sebab meskipun telah dikatakan pulih, ketika mereka merasa diasingkan atau stres, mereka bisa berpeluang untuk mengonsumsi narkoba lagi.
“Ada empat pengguna yang sudah kami rehab ternyata mengonsumsi lagi, jadi dukungan keluarga dan masyarakat itu penting,” Tandas AKBP Astawa.(Dna/ub)