UPDATEBALI.com, BULELENG – Satu unit handphone realme C11 milik Ni Luh Arcika (48) hilang dicuri maling, usai ditinggal sembahyang, pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. Dimana saat itu handphone korban masih dalam keadaan dicharger.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban tengah mencharger handphonenya, kemudian korban pun pergi sembahyang di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Selanjutnya usai sembahyang korban pun hendak menggunakan handphone nya, namun setelah dicek ternyata handphone korban telah hilang. Panik akan hal itu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Kubutambahan.
"Saat itu korban meninggalkan handphonenya yang masih di charger. Tapi saat korban ingin menggunakan handphone, ternyata sudah hilang," Ucap Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022)
Menyikapi laporan tersebut, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (21/11/2022), dengan adanya barang bukti yang cukup pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama Kadek Widiarsa (19) asal di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dirumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa handphone korban telah dijual dengan harga Rp 400 ribu. Atas perbuatannya itu pelaku sempat diamankan 1×24 jam di Polsek Kubutambahan. Hingga akhirnya peristiwa tersebut diselesaikan melalui restorative justice yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Kasus ini diselesaikan melalui restorative justice, dimana pelaku membuat surat pernyataan diatas materai serta ditanda tangani dan disaksikan oleh para pihak dan aparat desa setempat," Ujar AKP I Ketut Suparta
Disamping itu, AKP I Ketut Suparta menyampaikan bahwa kasus ini diselesaikan melalui restorative justice, karena korban memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini pada tingkat kepolisian saja. Selain itu korban juga telah memaafkan perbuatannya dan pelaku juga mengembalikan handphone korban serta memberikan ganti rugi kepada pembeli handphone.
"Karena tindak pidana yang terjadi sifatnya ringan, maka penyelesaian yang terbaik dilakukan dengan cara restorative justice sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai" Pungkas AKP I Ketut Suparta. (diana/ub)