spot_img
spot_img
BerandaBaliMasalah Tanah di Bukit Ser, Dewan Undang SKPD Terkait

Masalah Tanah di Bukit Ser, Dewan Undang SKPD Terkait

UPDATEBALI.com, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng mengundang SKPD terkait guna menangani permasalahan tanah negara yang berlokasi di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang sebelumnya sempat dilaporkan warga.

Dimana hal ini ditujukan agar pihak Dewan Buleleng mendapatkan informasi terkait tanah dan bangunan yang menjadi persoalan warga tersebut. Sehingga nanti setelah mendapat data dan informasi yang valid, instansi berwenang dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara mengatakan, lahan tersebut dikuasai oleh Desa Adat dengan bukti pendukung berupa SPPT atas nama Nyoman Sumerata selaku krama Desa Adat sesuai dengan penjelasan dari BPKPD, namun kenyataannya saat ini telah dikuasi oleh perseorangan.

Baca Juga:  Bupati Suradnyana Pimpin Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo

“Terkait permasalahan ini, Dewan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mengadakan kunjungan kelapangan. Tapi ini masih memerlukan pendalaman terkait proses dan mekanisme pengalihan hak atas tanah itu,” Ujarnya, pada Selasa 7 Januari 2025.

Selain itu, bangunan yang telah berdiri diatas lahan tersebut sampai saat ini persetujuan bangunan gedungnya (PBG) belum keluar. Dalam pengamatan Dewan Buleleng, di lokasi tersebut diindikasikan terjadi pelanggaran perda tentang Sempadan pantai.

Baca Juga:  Aset Kripto Disamakan Surat Berharga, DJP Tertibkan Pajaknya Lewat 3 PMK Sekaligus

“Kami meminta agar Instansi berwenang (Satpol PP) segera mengambil langkah-langkah tegas dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut,” Imbuh dia.

Disisi lain, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana menyebut, telah melakukan penindakan berupa teguran lisan terhadap pelanggaran bangunan yang diindikasikan melanggar Perda tersebut. Bahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan Isntansi Teknis untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak yang diputuskan melaui SK sebagai dasar untuk dilakukan eksekusi.

Baca Juga:  Diduga Birahi, Sapi Jantan Seruduk Lansia hingga Tewas di Jembrana

Disinggung terkait dengan penindakan, Arya menyebut tetap berdasarkan SOP yang berlaku yakni, didahului dengan teguran lisan, disusul surat peringatan dan pemberhentian sementara. Namun jika masih diabaikan maka akan dilakukan tindakan pembongkaran terhadap obyek yang melanggar ketentuan.

“Tindakan sudah dilakukan berupa teguran lisan yang disampaikan pada tanggal 30 Desember lalu, dan sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut tehadap teguran lisan tersebut,” Tandas dia.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments