UPDATEBALI.com, BULELENG – Permasalahan kebisingan dan keributan akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Pemaron kembali menjadi sorotan.
Untuk mencari solusi atas keluhan warga, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna memimpin langsung pertemuan antara masyarakat terdampak dan manajemen PLN.
Pertemuan yang berlangsung di Perumahan Nirwana, Rabu, 15 Oktober 2025 ini dihadiri oleh perwakilan PLN Bali Utara, PLTGU Pemaron, PLN UID Bali, PLN Batam, serta sejumlah pejabat daerah seperti Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Perbekel Pemaron, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Supriatna menegaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak setahun terakhir, terutama setelah dioperasikannya pembangkit tenaga diesel di kawasan tersebut.
“Muncul lagi persoalan seperti ini. Padahal sebelumnya masyarakat sudah berdampingan dengan PLTGU Pemaron tanpa masalah. Namun sejak pembakaran tenaga diesel dioperasikan, muncul kembali keluhan dari warga,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan listrik untuk masyarakat luas dan kenyamanan warga sekitar pembangkit.
“Kita semua harus saling memahami. Masyarakat perlu listrik, tapi juga perlu ketenangan. Karena itu, kita cari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Supriatna.
Melalui pertemuan ini, tercapai kesepakatan bahwa operasional PLTD di Pemaron akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WITA setiap harinya.
“Tadi sudah ada jaminan dan kesepakatan dari pihak PLTGU dan PLTD Pemaron bahwa pembangkit hanya akan beroperasi sampai jam tujuh malam. Ini bentuk komitmen bersama untuk mengurangi dampak kebisingan,” tegas Wabup Supriatna.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menindaklanjuti keluhan warga ke tingkat pusat.
“Pemkab Buleleng melalui Bapak Bupati sudah bersurat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar mempertimbangkan kembali keberadaan pembangkit listrik tenaga diesel di Pemaron,” ungkapnya.
Wabup Supriatna berharap, langkah ini menjadi titik tengah yang dapat menjaga kebutuhan energi di Bali tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat.
“Pemerintah daerah hadir untuk menjembatani agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan dialog, bukan dengan konflik,” pungkasnya.(adv/ub)





