UPDATEBALI.com, BULELENG – Maraknya pemasangan atribut partai politik (parpol) menjelang masa kampanye di wilayah Kabupaten Buleleng. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng sebut masih bisa ditoleransi selama masih mentaati peraturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan melalui surat imbauan kepada parpol di wilayah Kabupaten Buleleng agar tetap mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
“Terkait pemasangan spanduk, banner, bendera dan atribut Parpol lainnya sampai saat ini kami memandang itu sebagai alat sosialisasi yang masih ditoleransi, semasa tidak mengandung unsur ajakan,” Ucap Carna, Rabu 13 September 2023.
Lebih lanjut, Carna menuturkan, parpol tidak diperkenankan melakukan kegiatan politik di tempat ibadah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Selain itu kegiatan politik di lembaga pendidikan juga tidak diperbolehkan kecuali tidak ada kampanye serta mendapat undangan dari panitia.
“Nantinya sebelum kita berikan tindakan tegas berupa penurunan paksa, tentu kita berikan teguran langsung atau secara tertulis terlebih dahulu,” Jelasnya.
Untuk saat ini, sebut Carna belum ada laporan pelanggaran terkait pemasangan atribut parpol. Hanya saja sempat ada temuan banner yang menggunakan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan logo DPRD Kabupaten Buleleng, namun setelah dikoordinasikan sudah langsung diturunkan. (dna/ub)