Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliMantan Ketua KONI Gianyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 2019

Mantan Ketua KONI Gianyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah 2019

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 17 Desember 2024, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., memaparkan kronologis dan modus kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Bali menetapkan seorang tersangka berinisial PMP (56), mantan Ketua KONI Kabupaten Gianyar periode 2018-2022 yang beralamat di Br. Pekandelan, Desa Abianbase, Gianyar. Kejadian korupsi terjadi dalam rentang waktu Januari 2019 hingga Januari 2020, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor KONI Gianyar.

Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, tersangka PMP diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya keuangan Kabupaten Gianyar, sebesar Rp 3.643.621.414,19 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat belas koma sembilan belas rupiah). Angka kerugian ini diperoleh berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Rayakan HUT RI ke-79 dengan Pawai Meriah dan Atraksi Budaya

1. Pada Tahun Anggaran 2019, KONI Kabupaten Gianyar menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar senilai Rp 25.357.759.000.
2. Dana tersebut diperuntukkan khusus untuk operasional Sekretariat KONI Gianyar dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV Tahun 2019 di Tabanan.
3. Namun, tersangka PMP diduga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana yang melebihi anggaran serta melakukan penggunaan dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanpa persetujuan Bupati Gianyar.
4. Tersangka juga memerintahkan Wakil Bendahara II untuk melakukan pergeseran anggaran secara ilegal, termasuk:
– Pendapatan jasa giro yang tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Gianyar;
– Pengeluaran dana di luar RAB yang telah disepakati;
– Pengeluaran dana yang melebihi anggaran yang telah ditetapkan;
– Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Libatkan Bocah 11 Tahun, Pencuri Emas dan Uang di Mendoyo Ditangkap Polisi: Kerugian Mencapai Rp. 20 Juta Lebih

Tersangka PMP menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI Gianyar tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan dalam NPHD. PMP diduga melakukan pergeseran anggaran pada program kegiatan yang tidak terlaksana atau pada kegiatan dengan sisa anggaran, tanpa persetujuan dari Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.

Selain itu, pengelolaan keuangan dilakukan tanpa melibatkan Badan Pengawas Keuangan KONI Gianyar (auditor internal), sehingga memudahkan tersangka untuk melakukan penyimpangan dana. Perbuatan tersebut dinilai bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Tersangka PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca Juga:  Kemenkominfo Rangkul Lebih Banyak Perempuan Ikuti Pelatihan Wirausaha

Kasubdit Tipidkor AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam mendukung program pemerintah, khususnya pemberantasan korupsi.

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam menindaklanjuti program Astacita Presiden RI dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Bali,” ujarnya.

AKBP Arif Batubara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerja, silakan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan serta kerahasiaan pelapor, dan setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti hingga tuntas,” tutupnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments