spot_img
spot_img
BerandaBaliLibatkan Bocah 11 Tahun, Pencuri Emas dan Uang di Mendoyo Ditangkap Polisi:...

Libatkan Bocah 11 Tahun, Pencuri Emas dan Uang di Mendoyo Ditangkap Polisi: Kerugian Mencapai Rp. 20 Juta Lebih

UPDATEBALI.comJEMBRANA – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencuri emas dan uang warung di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu 4 Oktober 2023. Pelaku berinisial SA (30) yang melibatkan seorang bocah usia 11 tahun berinisial AN. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 20 Juta lebih.

Dari informasi, pencurian ini terjadi pada Rabu kemarin 4 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

“Pelaku berinisial SA ini, menyuruh anak 11 tahun untuk melakukan pencurian di warung milik warga berinisial IKB (50),” terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, dikonfirmasi Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pria Pembacok Kuping Teman Sendiri

AKP Elim menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui setelah korban melaporkan ke Polsek Mendoyo mengenai pencurian uang berserta perhiasan emas miliknya yang ditaruh dalam warung hilang. Kurang dari 24 jam, AN dan SA ini akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka SA, kata dia, mengakui perbuatannya, bahkan menyuruh AN mencuri dua kali di TKP yang berbeda. Sebelumnya, di warung lain mengambil uang sejumlah Rp. 190 ribu pada Senin lalu, 2 Oktober 2023 sekitar pukul 9.00 wita.

Baca Juga:  Kelurahan Peguyangan Laksanakan Giat Bank Sampah Di Banjar Tengah

Kemudian pencurian terakhir di warung milik IKB yang saat itu korban sedang keluar mencari kayu bakar. AN masuk sebelumnya mengintip korban dan memastikan warung korban sudah dalam keadaan kosong ditinggal keluar oleh korban. AN mengambil tas kecil di dalam toples penyimpanan dan menyerahkan ke SA. Namun bocah tersebut tidak diberikan imbalan oleh SA.

“Mungkin seperti apa bujuk rayu pelaku ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 20 juta. Karena jumlah uang yang hilang cukup besar serta berisi perhiasan berupa kalung rantai emas di dalam tas yang diambil. Saat ini, pelaku SA sudah diamankan di Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Jembrana Gagalkan Penyeludupan Belasan Ekor Penyu Hijau

Sementara AN bocah 11 tahun tersebut akan diserahkan kembali kepada orang tuanya, mengingat usianya tersebut masih dibawah 12 tahun, sesuai Pasal 21 KUHP tidak dapat dipidanakan.

“Sementara di proses secara hukum yang berlaku untuk pelaku SA ini. Anak ini kembalikan ke orang tua, sesuai dengan pasal 21 itu belum 12 tahun serahkan kembali ke orang tua sesuai keputusan bersama,” pungkasnya.(dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments