Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliMaling Ratusan Helm di Buleleng, Rizki Terancam Pidana 5 Tahun

Maling Ratusan Helm di Buleleng, Rizki Terancam Pidana 5 Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Kelurahan Banyusari, Kecamatan Buleleng bernama Muhamad Rizki (25) terancam pidana lima tahun penjara gegara mencuri helm. Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak Desember 2022, hingga saat ini sebanyak 240 helm berhasil dicurinya.

Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pada Kamis 10 Agustus 2023. Saat itu salah satu security di kampus Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di areal parkir.

Baca Juga:  Polda Bali Ungkap Kasus Peredaran 39 kg Narkoba yang Sasar Turis Asing

“Memang sering terjadi kehilangan helm di areal parkir Undiksha, jadi saat ditemukan ada yang mencurigakan langsung dilaporkan,” Ucap Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, Kamis 31 Agustus 2023.

Kemudian security itu lantas melapor ke polisi, benar saja setelah diselidiki ternyata pelaku tengah mencoba mengambil helm yang diletakkan diatas spion sepeda motor. Saat hendak melahirkan diri, polisi lalu membekuk korban beserta hasil curiannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian helm pada tiga lokasi berbeda diantaranya, areal kampus Undiksha sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023 sebanyak kurang lebih 100 helm, lapangan Bhuana Patra sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023 sebanyak 70 buah, dan di kawasan obyek wisata pantai penimbangan sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023 sebanyak 70 buah.

Baca Juga:  Masuk Nominasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional Desa Punggul Dinilai Pusat

“Pencuriannya sudah lama totalnya 240 an. Ini dijadikan profesi, sekali mencuri bisa 4-5 helm, dia (Pelaku) mengambil untuk dijual online. Yang terungkap hanya 3 lokasi,” Jelas Kompol Pawana.

Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengambil helm korban yang diletakan di atas sepion sepeda motor, bahkan pelaku juga menarik paksa helm korban yang berada di bawah jok motor. Akibat peristiwa tersebut kerugian ditafsir mencapai Rp3,7 Juta.

Baca Juga:  Pemerintah Kelurahan Sesetan Gelar Upacara Dewa Yadnya di Rahina Purnama Kapitu

Kini pelaku masih ditahan si Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng dan disangkakan dengan pasal 362 KUHP karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments