UPDATEBALI.com, BULELENG – Pelaku tindak pindana pencurian dua buah handphone bernama Muhmamad Hison (27) dan satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukasada sejak Oktober 2022, kini berhasil diamankan.
Saat ditemui Kamis 15 Juni 2023, Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan, awalnya Hison melakukan aksi pencurian pada, Sabtu 13 Mei 2023 dini hari di sebuah rumah tepatnya di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Dimana saat itu, korban I Made Budi Astawa (54) tengah berduka. Diduga kelelahan saat itu korban tertidur diteras rumah dengan dua buah handphone di sebelahnya. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku dengan mengambil kedua handphone tersebut.
"Pelaku nyelonong saja saat masih upacara duka di rumah korban. Hpnya diambil disamping korban tidur. Kami lakukan pengejaran sampai ke wilayah Gianyar," Ucap Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara.
Kemudian Hison berhasil diamankan, usai dilaporkan hendak melakukan percobaan pencurian disebuah rumah yang ada di wilayah Desa Anturan, Buleleng, pada Minggu 11 Mei 2023. Setelah diperiksa ternyata Hison juga sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama Jamaludin DPO Polsek Sukasada.
Setelah dilakukan pencarian akhirnya Jamaludin berhasil dibekuk pada Rabu 14 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 Wita saat berada di jalan menuju SMA Bali Mandara, Kecamatan Kubutambahan, beserta barang bukti sepeda motor curiannya, kini penanganan kasus tersebut sudah diserahkan ke Polsek Sukasada.
"Curanmor ada dua DPO Sukasada sama-sama berinisial J tapi lagi satu belum tertangkap. Orangnya berpindah-pindah," Terang Kompol Nyoman Pawana.
Sementara kibat perbuatannya, Muhamad Hison disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(dna/ub)