Made Sari Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum

0
147

UPDATEBALI.com, Denpasar –Ujian Terbuka Promosi Doktor dengan Promovendus I Made Sari diselenggarakan secara Hybrid pada Jumat (20/5/2022) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan disertasi berjudul “Konstruksi Pengaturan Kewenangan Jaminan Sita Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam Perspektif Perbandingan �.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam dipimpin oleh Koprodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH.,M.S; Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan., SH.,M.Hum.,LLM selaku Promotor; Dr. Marwanto, SH.,M.H selaku Kopromotor; Dr. I Made Sarjana, SH.,MH selaku Kopromotor II, dan menghadirkan penguji eksternal Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H dari FH Universitas Hasanuddin serta 3 penguji/penyanggah lainnya.

Baca Juga:  PLN Majukan Pertanian di Kabupaten Bangli Agar Ekonomi Bali Bangkit

I Made Sari dalam disertasinya mengungkapkan bahwa hakikat KPPU sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan di bidang perkara persaingan usaha dapat diberikan kewenangan untuk melakukan sita jaminan dalam pemeriksaan perkara yang terkait dengan perkara ganti rugi dan denda agar putusan tidak illusoir.

“Pembentuk undang-undang  dapat mengadopsi norma kewenangan penyitaan sebagaimana dianut oleh lembaga persaingan usaha dalam sistem hukum civil law dan common law,�paparnya.

Baca Juga:  Putri Koster Hadiri Pengukuhan Pasikian Yowana Bali Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan se-Bali

Dengan demikian KPPU di Indonesia dapat melakukan sita jaminan guna menjamin kepastian pelaksanaan eksekusi putusan KPPU oleh pengadilan tentang putusan denda dan ganti rugi, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (ub/unud.ac.id)  Sumber