Sabtu, April 26, 2025
BerandaHukum & KriminalLima Perempuan Lansia di Lombok Terancam 10 Tahun Penjara karena Judi

Lima Perempuan Lansia di Lombok Terancam 10 Tahun Penjara karena Judi

UPDATEBALI.com, Mataram – Lima perempuan lanjut usia (lansia) dari wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam 10 tahun penjara karena tertangkap tangan sedang asyik bermain judi jenis koa atau ceki.

Kepala Polsek Lingsar Inspektur Polisi Satu Riski Meirika melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat (08/4/2022), mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Baca Juga:  Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal asal Singapura

“Jadi, kasusnya sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi karena usianya yang sudah tua, akan ada pertimbangan untuk dilakukan pembinaan,” kata Meirika.

Lima perempuan lanjut usia tersebut berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81). Mereka ditangkap pada Kamis (7/4) sore, ketika sedang asyik bermain judi di sebuah gazebo rumah yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga:  WN Ukraina Kepemilikan KTP Palsu di Tetapkan Polisi jadi Tersangka

Dalam penggerebekkannya, diamankan kartu ceki serta uang Rp64 ribu dengan beragam pecahan. Mulai dari nilai lembaran Rp10 ribu sampai Rp1 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, mereka telah mengakui perbuatannya bermain judi ceki. Alasannya untuk mengisi waktu luang.

Nilai taruhannya juga tidak terlalu banyak. Untuk sekali main, nilai taruhannya kisaran Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Jenguk Try Sutrisno di RSPAD

“Meskipun alasannya iseng saja, tetapi kalau namanya judi tetap judi,” ucap dia.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah menahan ke lima perempuan lansia tersebut di sel tahanan Mapolsek Lingsar.(ub/antara)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments