UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memasyarakatkan penggunaan aksara Bali di seluruh sektor di Bali.
Penggunaan aksara Bali akan diterapkan baik secara konvensional maupun digital di lembaga pemerintah, swasta, sekolah, serta dalam berbagai kegiatan budaya di desa-desa se-Bali.
Koster menegaskan bahwa bagi lembaga dan perusahaan swasta yang tidak tertib dalam mencantumkan aksara Bali akan dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha serta pencatatan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi standar regulasi di Bali.
“Saya sudah ancang-ancang tancap gas untuk percepatan penggunaan aksara Bali secara masif, baik itu secara konvensional maupun digital. Jika ada perusahaan yang tidak tertib, maka izin usahanya akan kami cabut. Kami juga akan memberikan laporan bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan standar regulasi yang berlaku di Bali,” tegas Koster dalam penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali VII Warsa 2025 di Art Center Denpasar, Sabtu, 15 Februari 2025.
Lebih lanjut, mantan anggota DPR RI tiga periode (2004-2019) ini juga menekankan pentingnya digitalisasi aksara Bali, termasuk penggunaan keyboard aksara Bali di berbagai lembaga pemerintahan dan swasta. Ia menegaskan bahwa semua produk lokal Bali wajib mencantumkan aksara Bali. Jika tidak, produk tersebut tidak akan mendapat promosi dari pemerintah.
“Semua produk arak Bali sekarang harus menggunakan aksara Bali. Produk yang tidak menggunakan aksara Bali tidak akan kami promosikan. Ini baru contoh untuk arak Bali, ke depannya semua produk lokal Bali akan diperlakukan sama,” ujarnya.
Selain di sektor usaha dan digitalisasi, Koster juga berkomitmen agar aksara Bali diterapkan secara luas di lingkungan sekolah. Para siswa diharapkan tidak hanya mempelajari aksara Bali di sekolah, tetapi juga menerapkannya dalam berbagai aktivitas di luar sekolah.
“Di sekolah dan di luar sekolah seperti balai masyarakat, banjar, akan ada kegiatan mewirama, menari, megambel, berpuisi menggunakan aksara Bali, dan lainnya. Inilah fundamental kita di desa untuk menjaga dan melestarikan peradaban Bali,” jelasnya.
Sebagai Gubernur Bali dua periode yang berasal dari Desa Sembiran, Koster menilai bahwa tanpa pelestarian aksara Bali, Pulau Dewata akan kehilangan identitas budayanya. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendedikasikan seluruh hidupnya dalam menjaga warisan leluhur Bali.
Komitmen tersebut sudah dibuktikan sejak periode pertama kepemimpinannya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
“Tanpa semua itu, Bali akan kehilangan identitas dan jati diri. Anak muda harus punya tanggung jawab mewarisi aksara Bali sebagai warisan mulia para leluhur,” pungkasnya.(yud/ub)