spot_img
spot_img
BerandaBaliLagi Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 orang Pelanggar Prokes

Lagi Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 orang Pelanggar Prokes

UPDATEBALI.com, Denpasar- Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring  32 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan  Tukad Pakerisan – Tukad Sanghiang Kelurahan Panjer   Kecamatan Denpasar Selat. Hal ini disampaikan Ka Sat Pol PP Kota Denpasar, AA. Bawa Nendra saat penertiban Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban sampai saat ini masih menemukan  pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat ini pihaknya menjaring 32 orang pelanggaran prokes. Dari jumlah itu sebanyak 27 orang  dibina karena salah menggunakan masker dan  5  orang di denda karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  Kegiatan Bupati Menyapa, Gede Dana Sambangi Warga Sejumlah Desa

“Sebagai efek jera para pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis,� kata Bawa Nendra.

Mengingat pelanggar prokes selalu ada  maka penertiban akan terus  digencarkan  di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Polda Bali Awasi Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jelang Akhir Tahun

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi covid 19 dapat terkendali. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments