spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalKuasa Hukum Apresiasi Polisi Tangkap Pengancam Wartawan

Kuasa Hukum Apresiasi Polisi Tangkap Pengancam Wartawan

 

UPDATEBALI.com, MEDAN – Kuasa hukum jurnalis Medan korban pengancaman dan penganiayaan mengapresiasi kinerja kepolisian atas penangkapan tersangka pelaku.

Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution, di Medan, Rabu 1 Maret 2023, mengatakan polisi sangat merespons atas kejadian pengancaman dan penganiayaan yang dialami sejumlah jurnalis di Kota Medan.

"Dalam hal ini kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian atas cepat tanggap sehingga pelaku R bisa segera ditangkap," ujarnya.

Menurut Irwansyah, pengancaman terhadap jurnalis sudah melanggar hukum, karena profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

"Penghalang dan pengancaman yang dilakukan oleh pria R beberapa hari lalu itu sangat berbahaya dan tidak patut untuk dilakukan," katanya.

Polisi menangkap pria berinisial R yang diduga menendang dan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggota DPRD Medan, pada Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga:  Adira Finance dan Kemenparekraf Resmikan Desa Carangsari Sebagai Desa Wisata Ramah Berkendara 

{bbbanner}

Polisi menetapkan tersangka melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 335 KUHP ayat 1, dan Pasal 335 UU KUHP tentang Ancaman Kekerasan. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments