UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota melakukan sosialisasi Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan dan Keputusan KPU RI Nomor 460 Tahun 2022 kepada partai politik di Kota Denpasar, di Hotel Aston Denpasar, Sabtu (19/11/2022).
Rapat koordinasi sosialisasi yang dihadiri 23 partai politik di Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar dibuka Ketua KPUD Denpasar, I Wayan Arsa Jaya didampingi anggota Komisioner KPUD Denpasar, I Made Windia, Dewa Ayu Sekar dan Sekretaris KPUD Denpasar, I Made Wirawan.
Ketua KPUD Denpasar, Wayan Arsa Jaya mohon sinergitas kepada semua partai politik untuk menyukseskan tahapan terutama yang sedang running di 2022.
Selain itu Arsa Jaya pada pengarahannya juga menjelaskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024, diantaranya pemutakhiran daftar pemilih, penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi, dan tahapan pembentukan badan penyelenggara Adhoc.
"KPU berharap agar semua pihak turut mensosialisasikan dan mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut mengambil peran menyukseskan pemilu dengan menjadi penyelenggaraan adhoc PPK dan PPS yang akan segera diumumkan pembentukannya," jelas Arsa Jaya.
Arsa Jaya juga menjelaskan tujuan rakor sosialisasi adalah untuk menginformasikan teknis verifikasi faktual perbaikan dan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut kepada partai politik calon peserta pemilu 2024.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual pada tahap awal dan mengharapkan hal serupa pada tahapan perbaikan bagi beberapa partai politik yang masih harus melalui tahapan tersebut.
Dia juga mengharapkan kepada semua pihak khususnya partai politik agar selalu berkoordinasi dan berkomunikasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal ini ditekan agar perhelatan Pemilu 2024 khususnya di Kota Denpasar berjalan damai, lancar dan zero gugatan.
"Kami harapkan pelaksanaan pemilu 2024 zero gugatan," tegas Arsa Jaya.
Rakor sosialisasi Verfak Perbaikan dan Keputusan KPU RI Nomor 460 tahun 2024 disampaikan oleh anggota Komisioner KPUD Denpasar I Made Windia. (yan/ub)





