UPDATEBALI.com, BADUNG – KPU Kabupaten Badung resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung dalam Pemilihan Tahun 2024. Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 539 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 29.710 suara.
Pendaftaran akan dilakukan di *Kantor KPU Kabupaten Badung*, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar, dengan jadwal sebagai berikut:
– Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08.00 – 16.00 WITA
– Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 – 23.59 WITA
Persyaratan Calon
Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
– Warga negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun.
– Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
– Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih (dengan pengecualian tertentu).
– Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Badung. Pengajuan ini dilakukan oleh petugas penghubung yang telah ditunjuk oleh partai.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pasangan dapat menghubungi layanan helpdesk pencalonan melalui email badungsilonkada@gmail.com atau melalui telepon di (0361) 2101063. Pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Badung di Jalan Kebo Iwa No. 39, Denpasar.(*/ub)