Senin, Mei 12, 2025
BerandaBaliBadungKPU Badung Tegaskan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Rapat Kerja Pilkada 2024

KPU Badung Tegaskan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Rapat Kerja Pilkada 2024

UPDATEBALI.com, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata pada Selasa, 30 Juli 2024.

Rapat ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, serta berbagai organisasi kemasyarakatan, keagamaan, dan yayasan di Kabupaten Badung.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, yang melaporkan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Perindo Kota Denpasar dan Badung Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kodim 1611/Badung

Menurutnya, pasangan calon dari partai politik minimal harus mendapatkan 20% dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu 2024 atau 25% suara sah partai politik yang memperoleh kursi pada hasil Pemilu 2024. Berdasarkan hasil Pemilu, hanya Partai PDI Perjuangan (27 kursi) dan Partai Golkar (11 kursi) yang dapat mengajukan pasangan calon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta, menjelaskan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 serta syarat calon sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada hari berikutnya.

Baca Juga:  Puncak HUT BRI ke-129, BRILian Fest Dimeriahkan Penyanyi Lokal dan Nasional serta UMKM

“Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024,” tegas Dwi.

Dalam sesi diskusi, anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menambahkan catatan terkait SK pemberhentian ASN, TNI, Polri, dan instansi lainnya yang wajib mundur sesuai PKPU tersebut.

Baca Juga:  Kepala Satpol PP Bali Tegaskan Tidak Takut Turunkan Baliho Politik

“Sesuai pasal 26 ayat 2 menyebutkan bahwa jika SK pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon dapat menyertakan tanda terima pengunduran diri atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelas Semara Cipta.

Acara ditutup dengan pembagian salinan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dan foto bersama.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments