UPDATEBALI.com, BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menggelar sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024 serta tahapan pembentukan Badan Adhoc. Acara ini dilaksanakan di Sunari Hotel Lovina, pada Sabtu (19/11/2022).
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini mengusulkan tiga rancangan Dapil. Dimana pada rancangan pertama masih sama seperti Pemilu 2019 lalu dengan 6 Dapil 45 kursi, kemudian rancangan kedua dengan 7 Dapil 45 kursi dan rancangan ketiga masing-masing kecamatan ada Dapil menjadi 9 Dapil dengan 45 kursi.
Dalam acara tersebut, Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa Penataan Dapil dalam Pemilu 2024 ini nantinya akan ditetapkan pada 9 Januari 2023 mendatang oleh KPU RI dan akan disinkronkan dengan DPR RI. Untuk itu pihaknya mengharapkan saran dan masukan dari ketiga opsi yang telah dirancangnya dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Buleleng baik itu dari Pemerintah Daerah, akademis, lembaga adat, pemuda, organisasi kemahasiswaan serta pimpinan partai politik (parpol).
"Kami minta saran dan masukan dengan opsi dapil yang sudah kami rancang. Sehingga nantinya masukan-masukan ini akan kami lanjutkan ke pimpinan kami di KPU RI dan akan disinkronkan dengan pimpinan di DPR RI, yang akan ditetapkan pada Januari mendatang," ucap Dudhi Udiyana.
Sementara itu, menurut Made Suparjo selaku Ketua Partai Nasdem dari ketiga opsi tersebut pihaknya lebih mengacu ke opsi ketiga, sebab masing-masing kecamatan harus menjadi dapil mengingat bahwa aspirasi dari masyarakat yang ada di Kecamatan Busungbiu selama ini tidak optimal. Namun jika opsi ketiga tidak memungkinkan setidaknya minimal opsi kedua yang menjadi keputusannya.
"Nasdem melihat situasi sekarang lebih realistis pertama sesuai skala prioritas bagaimana terwujudnya dapil di masing-masing kecamatan. Namun jika keputusan terjelek sekali minimal ada 7 dapil, jangan 6 dapil," kata Suparjo.
Selain itu, politisi Partai Golkar Nyoman Gede Adi Wandira memandang bahwa ketiga opsi tersebut sudah memenuhi prinsip-prinsip KPU Buleleng. Namun jika dilihat dari sisi keadilan pihaknya menilai bahwa opsi ketiga yang paling ideal dan memenuhi syarat yuridis, sebab pada opsi ketiga ini dapil pada semua kecamatan bisa terpenuhi sehingga tidak ada ketidakadilan seperti tahun sebelumnya.
"Sudah sempat di uji coba pada tahun 2014 dan 2019 dengan penggabungan dapil Banjar dan Busungbiu.Tampak terjadi ketidakadilan bagi masyarakat Busungbiu. Menurut kita ini sangat proporsional satu Kecamatan memiliki pemilih yang sesuai dengan kaidah-kaidah KPU," ungkap Wandira.(diana/ub)