Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungKPU Bali Tetapkan Wayan Koster dan Giri Prasta Sebagai Gubernur dan Wakil...

KPU Bali Tetapkan Wayan Koster dan Giri Prasta Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

UPDATEBALI.com, BADUNGKomisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah secara resmi menetapkan Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di The Trans Resort Bali, pada Kamis, 9 Januari 2025. Prosesi pelantikan keduanya dijadwalkan pada pertengahan Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali terpilih Wayan Koster mengungkapkan komitmennya untuk bekerja sama dengan Wakil Gubernur Giri Prasta dalam membangun Bali yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Bali. Ia menegaskan bahwa visi mereka, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, akan menjadi dasar bagi seluruh program pembangunan yang akan dijalankan selama lima tahun mendatang.

Baca Juga:  PPK Ormawa DPM-KM Fapet Unud Gelar Sosialisasi dan Pelatihan, Kembangkan Industri Pakan Mini di Desa Banjarangkan

Koster menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di seluruh Bali akan menjadi fokus utama mereka setelah dilantik.

“Program pembangunan infrastruktur telah dirancang bersama Wagub Giri Prasta. Infrastruktur adalah kebutuhan mendesak untuk mengatasi kemacetan, terutama di daerah wisata dan titik kemacetan di Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar,” ujar Koster.

Koster juga menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun ke depan, tidak akan ada pembagian tugas antara dirinya sebagai Gubernur dan Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur.

Baca Juga:  Cegah Dukungan Ganda, KPU Bali Gunakan Aplikasi Silon

“Yang ada adalah komitmen bekerja sama demi kepentingan masyarakat Bali,” tegasnya.

Acara pleno penetapan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk ketua partai politik. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memimpin jalannya rapat yang berujung pada pengumuman keputusan resmi penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemerintah dan BI dalam HLM TPID Bali, Upaya Konkret Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Selanjutnya, KPU Bali akan menyerahkan SK penetapan kepada DPRD Bali pada Jumat, 10 Januari 2025 untuk proses persiapan pelantikan. Acara pelantikan diharapkan dapat berlangsung dengan lancar pada pertengahan Maret 2025, menandai dimulainya kepemimpinan Koster dan Giri Prasta dalam memimpin Bali menuju era baru.(ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments