
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) terkait pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu, 2 September 2026 siang, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dalam laporannya menyampaikan rasa senangnya dapat kembali bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang sebelumnya pernah bersama-sama di DPR RI.
“Kehadiran kami di Bali dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali. Selain melaksanakan kunker spesifik di Bali, pada waktu yang sama Komisi II DPR RI juga melakukan kegiatan serupa di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan.
Menurutnya, kehadiran Komisi II DPR RI di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Aset daerah, kata dia, bukan hanya sekadar angka, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah.
Karena itu, pengawasan terhadap aset daerah tidak hanya sebatas pencatatan, tetapi juga memastikan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi, hingga pemanfaatannya secara optimal. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga telah diperkuat agar tidak terdapat aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan.
“Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Komisi II DPR RI ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, maupun aset yang telah dimanfaatkan pihak ketiga.
Permasalahan aset, lanjutnya, harus dapat dipetakan dengan baik sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur.
Pengawasan terhadap BMD juga tidak dapat dipisahkan dari kekayaan daerah yang disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Menurutnya, pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Komisi II DPR RI juga ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali, termasuk penyertaan modal yang diberikan, pengelolaan aset secara produktif, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk BUMD yang belum sehat, Komisi II DPR RI ingin mengetahui langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.
Dalam pengamanan aset, Kanwil BPN Provinsi Bali memiliki peran strategis. Sertifikasi aset tidak hanya berhenti pada proses administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa, penguasaan pihak lain, maupun tumpang tindih hak.
Agun Gunandjar menegaskan, Komisi II DPR RI tidak hadir untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan 3.101,309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat. Mulai tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali merancang inventarisasi barang milik daerah yang meliputi gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk objek berupa alat angkutan.
Inventarisasi tersebut bertujuan mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.
Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan agar mampu memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah.
Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan appraisal atau penilaian aset untuk mendapatkan nilai terbaik. Proses penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki lahan strategis di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.
“Sebelum saya menjabat sebagai Gubernur Bali, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun,” ungkapnya.
Terkait BUMD, Pemerintah Provinsi Bali memiliki sejumlah badan usaha daerah dan perusahaan patungan, yakni Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah BUMD tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan (travel agent), sehingga dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.
Sedangkan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Bali. Gubernur menyampaikan bahwa Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional.
Menurutnya, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Meskipun belum maksimal, namun pengelolaan tersebut telah berjalan dengan cukup baik.
Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa tata kelola aset diharapkan mampu memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.
Komisi II DPR RI juga meminta agar pengelolaan aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Terkait tata kelola aset yang dilengkapi aspek kemanfaatan serta pengalokasiannya oleh daerah, Komisi II DPR RI meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang manfaatnya dapat lebih dirasakan daerah, khususnya terkait dana perimbangan kontribusi kepada daerah.
Untuk aset berupa tanah atau bidang tanah, Komisi II DPR RI berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus meningkatkan kinerja dalam pengamanan aset pemerintah.
Terhadap aset yang masih mengalami sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan melalui mediasi antara masyarakat atau warga yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cinderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker DPR RI dan anggota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.(yud/updatebali)


